Didalam Islam, apapun alasannya mengambil harta seseorang tanpa izin adalah tidak diperbolehkan atau haram.. Apapun alasannya walau untuk tujuan baik, semisal Robin Hood mencuri untuk membantu orang miskin. Hal ini kerana hukum Islam memang harus memberikan kejelasan, kenyamanan dan ketentraman juga rasa keadilan pada umat manusia.
Ayatitu menunjukkan bahwa persangkaan itu diperbolehkan mencuri, maka Rasulullah melepaskannya. Alasan mereka bahwa penahanan adalah hukuman ta'zi>r, jari>mah yang dilakukannya. Dalam shari>'ah Islam unsur moril disebut dengan Ar-Rukn Al-Adabi>39 3. Tindak Pidana pencurian (Jari>mah As-Shariqah)
Allahswt berfrman, "Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. "(QS. Al-Baqarah:184) Tentang rukhshah bagi orang yang bepergian (musafir) di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. TERDAPAT sebuah kisah yang telah dikenal secara luas baik oleh umat islam di Indonesia maupun mancanegara, yaitu kisah mengenai Robin Hood. Dalam kisah itu diceritakan mengenai perjuangan seorang pencuri yang mencuri harta dari seorang pemimpin dzolim dan dibagikan kepada masyarakat fakir dan miskin. Masyarakat bersyukur dan berterimakasih kepada si pencuri karena telah membantu mereka untuk dapat bertahan hidup. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perilaku pencurian yang dilakukan demi membantu orang lain tersebut? Terdapat sebuah hadits yang berbunyi, “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan keburukan. Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata Hadis Hasan Sahih. Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad. Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut. Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik. Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuannya”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan. Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab. Manusia hanya dapat berpikir dan Allah lah yang maha mengetahui kebenarannya. Semoga apa yang dituliskan disini merupakan kebenaran di sisi Allah dan menjadi sarana dalam penyebaran dakwah Islam. Aamiin.
Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Jum'at, 16 Juni 2023 Suandri Ansah Rabu, 06 Oktober 2021 - 0700 WIB Ilustrasi korek api gas. Foto Jakarta - Curanrek atau pencurian korek api merupakan sebuah istilah yang biasanya sering terjadi pada anak-anak muda saat berkumpul. Korek api dianggap sebagai barang yang sepele dan tak bernilai sehingga curanrek sering dianggap curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di Juga Angkat Motif Tenun Ikat Geometris, Tas Jinjing Ini Representasi Budaya NusantaraDalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188."Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui."Baca Juga Plastik Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di IndonesiaMemakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya."Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya." HR Ahmad. Pada riwayat lain, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Rasulullah bersabda, "Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."Baca JugaDitagih Malah Marah, Ini Hukum Utang dalam IslamLakukan 4 Kebiasaan Baik Ini Saat Pagi Hari Agar Tubuh dan Mental Tetap Sehatasf TOPIK TERKAITharamkorek apimencurirasulullah sawrokokBERITA TERKAIT
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah. Amma ba’du. Pembaca yang dirahmati Allah, mencuri adalah salah satu pelanggaran dalam agama kita, karena itu ada aturan hukuman bagi seseorang yang mencuri apalagi sampai sekitar Rub’u Dinar seperempat Dinar, maka pencuri harus dipotong tangannya. Nah…bagaimana jika yang mencuri itu anak kita? Walaupun tidak sampai seperempat dinar, namun sebagai orang tua akan merasa kecewa dengan tingkah laku anak kita. Beragam respon dari orang tua yang mendapati anaknya mencuri. Bukan saja rasa malu yang dirasakan orang tua, lebih dari itu ia akan merasa gagal dalam mendidik anaknya. Nah…kali ini kita akan belajar dari Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam, segala hal yang berkaitan dengannya menarik untuk dikaji dan dipelajari berkaitan dengan cara mendidik anak yang mencuri. Sikap Nabi Terhadap Anak Yang Mencuri Perhatikan kisah berikut ini ketika Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam mendapati seorang anak yang mencuri. Apa yang beliau lakukan? Apakah ada cercaan dan hinaan, atau cacian dan amarah murka? Berikut ini kisah menarik yang diceritakan langsung oleh pelakunya dan ia sangat terkesan dengan cara Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memberikan solusi. وعن رافع بن عمرو الغفاري – رضي الله عنه – قال “كنت غلاما أرمي نخل الأنصار فأتي بي النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال ” يا غلام ! لم ترمي النخل ؟ قلت آكل قال فلا ترم ، وكل مما سقط في أسفلها “ثم مسح رأسه فقال ” اللهم أشبع بطنه Rafi’ bin Amr al Ghifari -radhiallahu Ta’ala Anhu- ia berkata, “Dulu waktu aku masih usia anak-anak aku melempari pohon kurma milik orang Anshar masyarakat asli Madinah. Kemudian hal ini diadukan kepada Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam “Ada anak kecil yang melempari pohon kurma kami”. Maka aku dibawa ke Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bertanya “Nak, mengapa kamu melempari pohon kurma? Aku menjawab Aku makan Beliau berkata Jangan kamu lempari pohon kurma itu, makanlah apa yang jatuh dibawah. Kemudian dia mengusap kepalaku dan beliau mendoakanku Ya Allah kenyangkanlah perutnya.” HR. At-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lainnya. Faedah Hadis Anak Yang Mencuri Mari kita ambil pelajaran berharga dari kisah di atas 1. Kisah ini menarik karena pelaku -Rafi’ bin Amr al Ghifari- yang mengisahkan sendiri. 2. Laporkan dengan cara yang tepat. 3. Arahkan kepada orang yang memiliki wibawa dan kedudukan. 4. Bersikaplah adil dalam menghadapi situasi. 5. Yang mencuri adalah anak-anak, maka gunakan cara yang tepat. 6. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak langsung menghakimi, namun bertanya latar belakang Rafi al-Ghifari mencuri. 7. Jika telah diketahui alasan atau latar belakangnya, maka beri jaminan kenyamanan dalam memberikan solusi. 8. Jika melarang, maka berikan solusi. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang mencuri, tapi ia memberikan solusi bahwa kurma yang di bawah pohon itu halal. 9. Jangan lupa akhiri dengan do’a, karena solusi terbaik adalah dari Allah. 10. Az-Zar’i rahimahullah mengatakan “Hadits ini menunjukkan kebolehan memakan buah yang jatuh dan kebolehan ini lebih diutamakan saat lapar. Sebagian yang lain mengatakan kebolehan itu hanya ada pada saat darurat dan dimakan di tempat, tidak boleh dibawa pulang.” Hasyiyah Ibnul Qoyyim, VII/203. 11. Imam at-Tirmizi memberikan suatu bab dalam kitabnya bolehnya makan buah bagi yang lewat di bawahnya. Lalu membawakan hadits dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda مَنْ دَخَلَ حَائِطَا فَلْيَأْكُل وَلاَ يَتَّخِذْ خُبْنَةً “Barangsiapa yang masuk pagar milik seseorang, maka ia boleh makan di dalanya namun tidak boleh membawa pulang.” HR. at-Tirmizi no. 1289 Ditulis Oleh Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله Kontributor Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله Beliau adalah Pengasuh Yayasan Ibnu Unib Cianjur dan website Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abu Rufaydah, Lc., الله klik disini
mencuri yang diperbolehkan dalam islam